Pondok Pesantren Miftahul `Ulumi Syar`iyyah V Suku Canduang Deklarasikan Gerakan Anti Bullying dan A
Dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta berlandaskan nilai-nilai Islam, Pondok Pesantren Miftahul 'Ulumi Syar'iyyah V Suku Canduang menggelar Upacara Bendera yang dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Bullying dan Anti Kekerasan pada Senin (27/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman utama pondok tersebut diikuti oleh seluruh santri, dewan guru, serta tenaga kependidikan. Upacara berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menciptakan budaya pesantren yang menjunjung tinggi akhlak mulia, saling menghormati, serta bebas dari segala bentuk perundungan dan kekerasan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Canduang yang bertindak sebagai Pembina Upacara, didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Canduang, serta para kepala kewilayahan di wilayah V Suku Canduang. Kehadiran berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat menjadi simbol sinergi yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada anak serta mendukung terwujudnya lingkungan pendidikan yang ramah dan aman.
Dalam amanatnya, Pembina Upacara menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan tempat menuntut ilmu sekaligus membentuk karakter dan akhlak mulia. Oleh sebab itu, tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merendahkan, menyakiti, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap sesama.
Beliau mengajak seluruh santri untuk menjadikan ukhuwah Islamiyah sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari, saling menghormati perbedaan, menjaga lisan, mengendalikan emosi, serta membangun budaya tolong-menolong dan kasih sayang di lingkungan pesantren.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan Deklarasi Anti Bullying dan Anti Kekerasan yang diikuti secara bersama-sama oleh seluruh peserta upacara. Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen seluruh warga Pondok Pesantren Miftahul 'Ulumi Syar'iyyah V Suku Canduang untuk menolak segala bentuk perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan melalui media digital (cyberbullying), maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan santri.
Lebih dari sekadar seremoni, deklarasi ini merupakan langkah nyata pondok dalam membangun budaya pendidikan yang berorientasi pada pembentukan akhlak, penghormatan terhadap martabat setiap individu, dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Berbagai pesantren dan lembaga pendidikan di Indonesia juga mulai menguatkan komitmen serupa sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan bebas dari perundungan.
Sebagai lembaga pendidikan Islam, Pondok Pesantren Miftahul 'Ulumi Syar'iyyah V Suku Canduang meyakini bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik maupun kemampuan menghafal Al-Qur'an, tetapi juga dari lahirnya pribadi-pribadi yang berakhlakul karimah, memiliki rasa empati, mampu menghargai sesama, serta menjunjung tinggi nilai persaudaraan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh santri semakin memahami bahwa setiap bentuk candaan yang menyakiti, penghinaan, intimidasi, maupun kekerasan bukanlah bagian dari ajaran Islam. Sebaliknya, Islam mengajarkan kasih sayang, saling menghormati, menjaga kehormatan saudara sesama muslim, serta menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Semangat deklarasi ini diharapkan tidak berhenti pada pembacaan ikrar semata, melainkan menjadi budaya yang terus hidup dalam setiap aktivitas pesantren. Dengan dukungan seluruh unsur pondok, aparat pemerintah, orang tua, alumni, dan masyarakat, Pondok Pesantren Miftahul 'Ulumi Syar'iyyah V Suku Canduang berkomitmen untuk terus menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, religius, dan bebas dari segala bentuk perundungan maupun kekerasan.
